Awas ! Ini Hukuman Jika PNS Berani Nyiyir Sembarangan di Medsos



Awas ! Ini Hukuman Jika PNS Berani Nyiyir Sembarangan di Medsos


Pegawai negeri sipil (PNS) sangat tidak diperbolehkan memposting susatu yang bertujuan menyerang pemerintah di medsos. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MENPAN-RB) Bapak Syafruddin mengatakan ingin memberikan saran boleh-boleh saja, tapi bukannya di ruang publik seperti sosmed, apalagi sampai membuat gaduh dan berniat menyerang.



Sebenarnya ujaran kebencian itu juga dilarang kepada Pegawai Negeri Sipil. Karena sebagai pengabdi negara perlulah bijak dalam setiap menggunakan media sosial (medsos) jenis apapun jika memang ia tak ingin merasakan di hukum tegas jika mereka memang sengaja menyebar speech hate atau ujaran kebencian lewat media sosial (medsos) secara terang-terangan.


Apa sajakah ? sanksi yang bisa dikenakan ke para Pegawai Negeri Sipil ini jika ketahuan melakukan ujaran kebencian ?


Menurut Bapak Mohammad Ridwan sebagai Kepala Biro Humas BKN jika PNS di ketahui melakukan ujaran kebencian maka akan di kenakan sangsi tegas, dari hukuman yang ringan, yang sedang, hingga hukuman yang sangat berat sekalipun, tergantung pemeriksaan seberapa jahatkah ujaran kebencian yang di buat itu. Pegawai Negeri Sipil yang melakukan ujaran kebencian hukumannya sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Pemerintah (PP) 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.


Jika terkena hukuman ringan saja maka akan di beri teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan jika terkena hukuman sedang, maka hukuman yang akan di berikan seperti penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, hingga penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun. Namun jika melakukan hukuman disiplin yang berat, berbentuk penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, hingga pembebasan jabatan.


Awas ! Hati-hati ya dalam berujar di medsos. Negara ini adalah negara musyawarah, jangan sampai menyampaikan pendapat sembarangan, apalagi yang menyampaikan Aparatur Sipil Negara (ASN). 


Ayo Bijak Dalam Bermedsos !

0 Response to "Awas ! Ini Hukuman Jika PNS Berani Nyiyir Sembarangan di Medsos"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel