Info Penting Bagi Pengusaha ! Yuk Baca Aturan Sertifikasi Halal Untuk Makanan dan Minuman


Tahukah kalian semua dengan kewajiban bersertifikat halal di Indonesia yang dimulai 17 Oktober 2019 ?


Kewajiban bersertifikat halal adalah amanat UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH), dengan jenis produk tertuang dalam PP Nomor 31 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang terdiri atas barang dan/atau jasa.


Pemberlakuan kewajiban bersertifikat halal dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dimulai dari makanan dan minuman dan tahap selanjutnya untuk produk selain makanan dan minuman. 


Siapakah yang melaksanakan layanan sertifikasi halal guna memenuhi amanat sesuai UU JPH ?


Perlu ketahui bahwa layanan sertifikasi halal melibatkan tiga lembaga yaitu Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), dan Majelis Ulama Indonesia (MUI). Simak alur proses permohonan sertifikat halal berikut ya.


Melalui UU JPH, Pemerintah bertekad melaksanakan amanat kewajiban bersertifikat halal bagi produk. Ayo dukung pelaksanaannya sebagai babak baru bagi Indonesia memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan ketersediaan produk halal bagi masyarakat, dan meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha. 

0 Response to "Info Penting Bagi Pengusaha ! Yuk Baca Aturan Sertifikasi Halal Untuk Makanan dan Minuman "

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel