Wajib Tahu ! Aturan Tempat-Tempat Di Larang Parkir Kendaraan Agar Anda Tak Di Tilang Polisi



Parkir bukanlah hal mudah untuk dilakukan, di beberapa daerah orang tertangkap polisi lalu lintas hanya karena salah tempat parkir. Meski terlihat sederhana parkir juga punya aturan tertentu yang harus di patuhi pemilik kendaraan. Baik kendaraan motor roda dua, roda empat dan kendaraan besar lainnya.


Bagi Anda yang belum tahu tata cara aturan dan tempat dilarang untuk parkir kami hadirkan 10 tempat yang dilarang untuk parkir sebagai acuan anda dalam memarkir kendaraan anda :


[ ] Tikungan, bahu bukit tikungan di dekat sebuah jembatan.


[ ] Di tempat pejalan kaki atau trek sepeda.


[ ] Dekat lampu lalu lintas atau penyebrangan pejalan kaki.


[ ] Di jalan utama atau di jalan dengan lalu lintas yang melaju cepat.


[ ] Berhadapan atau dekat dengan kendaraan berhenti lainnya di seberang jalan sehingga mempersempit ruang jalan.


[ ] Dalam 6 meter (20 kaki) dari suatu persimpangan, atau dalam 9 meter (30 kaki) dari suatu pemberhentian bus, kecuali jika keadaan rusak. Lalu jangan berhenti atau parkir 3 meter (10 kaki) di sisi lain hidran pemadam api atau yang dapat mengganggu akses kendaraan pemadam ke hidran.


[ ] Menghadap bagian depan mobil ke arah lalu lintas yang berlawanan.


[ ] Sepanjang jalan yang licin.


[ ] Di jalan layang, terowongan, atau di sisi jalan yang menuju jalan layang atau terowongan.


[ ] Di atas pinggiran rumput atau bahu jalan.


Semoga 10 tempat dilarang parkir ini bisa menjadi ilmu tambahan bagi pengendara motor mobil dan kendaraan lainnya agar tidak melanggar aturan, sehingga bisa berakibat ditilang polisi.


Semoga Bermanfaat !

0 Response to "Wajib Tahu ! Aturan Tempat-Tempat Di Larang Parkir Kendaraan Agar Anda Tak Di Tilang Polisi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel