Berikut 12 Pelanggaran Saat Razia Motor dan Hukuman Serta Dendanya




Berikut 12 Pelanggaran Saat Razia Motor dan Hukuman Serta Dendanya

1. Pengendara kendaraan bermotor mobil atau motor yang tidak mempunyai surat izin mengemudi (SIM)


2. Kendaraan bermotor roda dua dan yang roda empat yang tidak dilengkapi surat STNK.


3. Pengendara yang melawan arah arus lalu lintas.


4. Pengendara yang tidak menggunakan helm standar nasional Indonesia (SNI).


5. Pengemudikan kendaraan roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt).


6. Mengemudikan kendaraan sambil menggunakan ponsel saat.


7. Pengemudi kendaraan yang masij di bawah umur dan tidak memiliki SIM.


8. Mengendarai sepeda motor berbonceng tiga.


9. Mengendarai kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan sebuah kendaraan.


10. Pengendara kendaraan roda dua dan roda empat yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan yang standar yang telah di tentukan.


11. Mengendarai kendaraan di bawah pengaruh alkohol dan narkoba.


12. Pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan rotator serta sirine yang tidak sesuai peruntukannya.


Di lansir dari situs resmi Polri, berikut daftar tilang yang harus anda ketahui:

1. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta (Pasal 281).

2. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 288 ayat 2).

3. Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 280).

4. Setiap pengendara yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 288 ayat 1).

5. Setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 285 ayat 1).

6. Setiap pengendara mobil yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 285 ayat 2).

7. Setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (Pasal 287 ayat 1).

8. Setiap pengemudi atau penumpang yang duduk disamping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 289).

9. Setiap pengendara atau penumpang sepeda motor yang tak mengenakan helm standar nasional dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 1).

0 Response to "Berikut 12 Pelanggaran Saat Razia Motor dan Hukuman Serta Dendanya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel